PBNU LARANG PENGUTIPAN IURAN WARGA UNTUK KEGIATAN ORGANISASI

SURABAYA, – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) baru-baru ini mengeluarkan keputusan penting dalam rapat pleno mereka yang melarang seluruh pengurus NU untuk mengutip iuran dari masyarakat sebagai pembiayaan kegiatan organisasi. Ketentuan ini diungkapkan oleh KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU, yang menegaskan bahwa semua kutipan atau sumbangan dari warga harus disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah Nahdlatul Ulama (Laziznu) dalam bentuk sedekah, infak, atau zakat.

Selain larangan pengutipan iuran, PBNU juga melarang pemberian honor dalam bentuk apapun kepada petugas yang dikirim untuk melaksanakan tugas organisasi. Semua biaya untuk penugasan petugas akan ditanggung langsung oleh PBNU, dan pengurus daerah tidak diperbolehkan memberikan kompensasi tambahan.

Rapat pleno tersebut juga menghasilkan sejumlah keputusan penting lainnya, termasuk pedoman penyelenggaraan organisasi, aturan pelantikan kepengurusan, dan larangan rangkap jabatan. Selain itu, PBNU merumuskan rencana strategis hingga 2027 dan memutuskan untuk menggabungkan platform digital guna mendukung penyelenggaraan organisasi. Terdapat juga rencana pembentukan akademi kepemimpinan nasional dan koreksi materi sejarah NU di lembaga pendidikan.

Terakhir, rapat pleno membahas hubungan NU dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menegaskan bahwa NU tidak eksklusif teridentifikasi dengan PKB dan banyak anggotanya yang terlibat dalam partai lain.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours