JAKARTA — Kejaksaan Agung RI telah melimpahkan kasus korupsi tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022 ke tahap II, dengan Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai tersangka utama. Dalam pelimpahan ini, jaksa memperlihatkan barang bukti berupa tumpukan uang senilai Rp 35 miliar dan tas mewah dari merek Hermes serta Louis Vuitton.
Uang yang dipamerkan terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan SGD 2.000.000, yang diduga terkait dengan kasus korupsi di PT Timah Tbk. Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, juga ditampilkan tiga tas mewah yang menjadi bagian dari barang bukti.
Harvey Moeis dan Helena Lim, yang tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan mengenakan pakaian putih dan rompi pink serta tangan terborgol, merupakan bagian dari 16 tersangka yang dilimpahkan kasusnya kepada jaksa penuntut di Kejari Jakarta Selatan.
Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus ini, yang diduga merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Tersangka termasuk pejabat perusahaan tambang, direktur, manajer, serta pejabat pemerintah daerah dan kementerian, dengan nama-nama penting seperti Suwito Gunawan, MB Gunawan, Hasan Tjhie, dan Helena Lim.
+ There are no comments
Add yours