JAKARTA – Kejaksaan Agung melimpahkan barang bukti uang senilai Rp 35 miliar dan dua tersangka perkara dugaan korupsi timah, Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Harvey Moeis dan Helena Lim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Barang bukti yang dilimpahkan, antara lain uang tunai dari Harvey dan Helena; yakni Rp 25 miliar, USD 400 ribu, dan SGD 2 juta.
+ There are no comments
Add yours