ATURAN BARU RESMI! JOKOWI PERJELAS ORMAS YANG DAPAT TAMBANG

Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali merilis aturan baru perihal pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Ormas Keagamaan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga sudah menerbitkan aturan main terkait pengelolaan tambang oleh Ormas yakni Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintahan (PP) nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Nah, dalam aturan terbaru ini atau Perpres 76/2024 ini terdapat pasal-pasal baru yang disisipkan khusus untuk pengelolaan tambang oleh Ormas Keagamaan. Contohnya: Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 5A, Pasal 58, dan Pasal 5C.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours