Surabaya – Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) memutuskan pendudukan Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional dan ilegal.
Mahkamah internasional juga meminta agar Israel mengakhiri pendudukan dan secepatnya untuk hengkang.
Kata Nawaf “Israel berkewajiban untuk segera menghentikan semua aktivitas pemukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim dari wilayah Palestina yang diduduki”.
Hal tersebut diputuskan dalam sidang yang digelar di Den Haag, Belanda, pada Jumat (19/7/2024).
+ There are no comments
Add yours