Sopir Taksi Online Lecehkan Wanita Disabilitas

Jakarta – Seorang perempuan disabilitas mengalami pelecehan. Ia dilecehkan oleh seorang supir taksi online pada saat perjalanan pulang kerumahnya.Kasus ini viral di media sosial, Lalu korban melaporkan ke polisi dan kini pelaku telah ditangkap.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku bernama In’amullah ditangkap pada Rabu (17/7/2024) kemarin.”Kemarin Subdit Jatanras berhasil mengamankan terlapor seorang pengemudi roda empat online inisial IA (50),” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (18/7).Pelaku saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, tersangka terancam 5 tahun penjara.”Tersangka dijerat Pasal 6 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas peristiwa dugaan pelecehan seksual secara fisik. Ancaman pidana maksimal 5 tahun lebih,” ujarnya.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours