Berikut Alasan Jaksa Ringankan Vonis SYL

Jakarta – Hakim mempertimbangkan usia hingga penghargaan yang pernah diterima mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai hal meringankan vonis kasus pemerasan. Adapun SYL divonis 10 tahun penjara.

Hal-hal yang meringankan terdakwa telah berusia lanjut kurang 69 tahun, terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa telah memberikan kontribusi positif selaku Menteri Pertanian.

Hakim juga menyatakan SYL sopan dalam persidangan. Selain itu, SYL dan keluarganya telah mengembalikan sebagian uang dan barang hasil korupsi.

Sebelumnya, SYL divonis 10 tahun penjara. Hakim menyatakan SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan.

Hakim menyatakan SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya. Total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya itu senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.

Hakim pun menghukum SYL membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti hukuman kurungan.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours