KUPANG – Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung menyebut, salah satu anggotanya terlibat penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari Kota Kupang ke Timor Leste. Hal itu terungkap setelah aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang Kota menyelidiki kasus itu. “Anggota yang terlibat itu berinisial A berpangkat Bripka (Brigadir Polisi Kepala),” kata Aldinan, kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (5/7/2024) pagi.
Keterlibatan Bripka A diketahui setelah penyidik memintai keterangan dari para pengepul BBM. Aldinan mengatakan, peran Bripka A dalam mafia BBM ilegal itu adalah terlibat langsung dalam pengantaran dan mengawal hingga pengiriman dari Kota Kupang ke Timor Leste.
Aldinan menyebut, pengungkapan mafia BBM ilegal itu didasari surat perintah penyelidikan yang dikeluarkannya dan ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota AKP Yohanis Suardi dan KBO Sat Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik, termasuk para Bhabinkamtibmas untuk melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengungkap dua lokasi penimbunan BBM.
+ There are no comments
Add yours