Surabaya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan terkait kasus oknum polwan Polres Mojokerto, hasil gelar yang dipimpin Dirkrimum bahwa telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di ruang tahanan Polda Jawa Timur.
“Mengingat yang bersangkutan ini memiliki 3 anak balita yang harus dirawat sehingga ada hak eksklusif anak sesuai aturan UU. Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu (PPT) RS Bhayangkara Polda Jawa Timur,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
Kemudian kedua pasca kejadian tersangka ini berusaha sekuat tenaga untuk melakukan pertolongan terhadap korban, di mana tersangka ini juga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Tangan sebelah kanan maupun tangan di sebelah kirinya luka-luka dan beberapa tubuh mengalami luka-luka.
“Akibat terbakar kemudian juga sudah dilakukan visum,” tambahnya.
“Saat ini sudah ada 5 saksi dan dua ahli yang diperiksa, ahli psikologi forensik dan ahli psikiater,” lanjut dia.
Kemudian terkait dengan kasus KDRT ini, ada undang-undang yang mengatur yaitu pasal 3 dimana disebutkan ada kamar privasi tidak semua mens rea bisa diungkap di media.
“Tolong dipahami rekan rekan sekalian ada hak privasi terkait kasus KDRT ini,” ucapnya.
Kemudian hasil gelar juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini yaitu, pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kemudian satu hal lagi rekan-rekan sekalian terkait informasi yang tersebar liat di media sosial yang tidak jelas dan tidak terverifikasi tolong disampaikan kepada warga netizen.
“Jangan mengupload informasi informasi yang tidak terverifikasi ada aturan yang mengatur terkait hal hal privasi kepada kasus ini,” tutup dia.
+ There are no comments
Add yours