POLISI TETAPKAN 18 TERSANGKA DALAM KASUS KERUSUHAN DI SURAMADU

Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menetapkan 18 tersangka buntut peristiwa kerusuhan di Jalan Kedung Cowek, Surabaya dekat Jembatan Suramadu, pada Jumat (31/5/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.Kerusuhan tersebut dilaporkan terjadi selepas pertandingan Madura United lawan Persib Bandung di Stadion Gelora Bangkalan.

Kerusuhan itu bermula ketika aparat kepolisian akan membubarkan ratusan massa yang memadati jalanan kawasan Suramadu.

Namun ratusan massa itu tidak mengindahkan imbauan aparat, kemudian mulai terjadi kerusuhan dengan aksi lempar batu hingga serangan kembang api.

Aparat kepolisian berusaha membubarkan massa yang menutup akses jalan tersebut. Dari informasi yang dihimpun, aparat membutuhkan waktu dua jam untuk mengembalikan situasi menjadi kondusif.

“Dari 34 orang yang sudah diamankan, berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan 18 orang sebagai tersangka. Lainnya masih kami lakukan pendalaman dan kami wajib laporkan,” terang Prasetyo dikonfirmasi, Minggu (2/6/2024). #SurabayaTV

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours