“Sopir Fortuner Tabrak Balita di Krian Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara”

SIDOARJO-AC (32) ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak balita berusia 2,5 tahun berinisial YKA di Perumahan Quality Riverside, Desa Gamping, Krian, Sidoarjo, pada Sabtu sore (25/5/2024). Kanitgakkum Laka Satlantas Polresta Sidoarjo, AKP Ony Purnomo, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara pada Senin (27/5/2024). AC saat ini diamankan di Gedung Satlantas Makopolresta Sidoarjo.Penetapan AC sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti: kelalaian pengemudi yang tidak berhati-hati dan keterangan dari sejumlah saksi. AC dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. AKP Ony Purnomo menegaskan bahwa tindakan AC memenuhi syarat hukum untuk penetapan tersangka akibat kelalaian yang menyebabkan kecelakaan tersebut.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours