SIDOARJO-AC (32) ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak balita berusia 2,5 tahun berinisial YKA di Perumahan Quality Riverside, Desa Gamping, Krian, Sidoarjo, pada Sabtu sore (25/5/2024). Kanitgakkum Laka Satlantas Polresta Sidoarjo, AKP Ony Purnomo, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara pada Senin (27/5/2024). AC saat ini diamankan di Gedung Satlantas Makopolresta Sidoarjo.Penetapan AC sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti: kelalaian pengemudi yang tidak berhati-hati dan keterangan dari sejumlah saksi. AC dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. AKP Ony Purnomo menegaskan bahwa tindakan AC memenuhi syarat hukum untuk penetapan tersangka akibat kelalaian yang menyebabkan kecelakaan tersebut.
You May Also Like
PENJELASAN BALE HINGGIL TERKAIT POLEMIK DENGAN PENGHUNI
Desember 25, 2024
ATAP GEDUNG SETAN SURABAYA AMBROL, PULUHAN WARGA DIEVAKUASI
Desember 19, 2024
More From Author
PENJELASAN BALE HINGGIL TERKAIT POLEMIK DENGAN PENGHUNI
Desember 25, 2024
ATAP GEDUNG SETAN SURABAYA AMBROL, PULUHAN WARGA DIEVAKUASI
Desember 19, 2024
+ There are no comments
Add yours