Komnas HAM Tindaklanjuti Laporan Salah Tangkap dan Penyiksaan dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

JAKARTA – Komnas HAM mengonfirmasi telah menerima laporan dari empat individu yang mengaku sebagai korban salah tangkap dan penyiksaan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, yang terjadi delapan tahun lalu.

Menurut Komisioner Anis Hidayah, laporan ini awalnya disampaikan pada tahun 2016 oleh kuasa hukum Hadi Saputra, Supriyanto, Eko Ramdani, dan Saka Tatal. Tuduhan yang diajukan termasuk penghalangan akses keluarga dan kuasa hukum, pemaksaan pengakuan, dan penyiksaan selama penyelidikan. Komnas HAM menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan klarifikasi ke Irwasda Polda Jawa Barat pada Januari 2017.

Anis menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan karena Indonesia telah meratifikasi konvensi anti-penyiksaan sejak 1998. Selain itu, Komnas HAM menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak tersangka sesuai dengan undang-undang hak asasi manusia dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya untuk anak-anak yang terlibat dalam sistem peradilan pidana.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours