Nadiem Makarim: Kenaikan UKT Tidak Boleh Halangi Mahasiswa Melanjutkan Pendidikan

JAKARTA- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menegaskan bahwa kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tidak boleh menghalangi mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan. Menurut Nadiem, prinsip keadilan dan inklusivitas harus diutamakan sehingga UKT yang diterapkan sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga mahasiswa.

“Jadi tidak ada mahasiswa yang seharusnya gagal kuliah atau tiba-tiba harus membayar lebih banyak akibat kebijakan ini (UKT),” kata Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Dia menambahkan bahwa kebijakan UKT di perguruan tinggi negeri memiliki tingkatan yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi mahasiswa.

Sebelumnya, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro, Farid Darmawan, mengkritik Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 yang dianggap menjadi penyebab mahalnya UKT dan iuran pengembangan institusi (IPI) di perguruan tinggi. Dalam rapat dengar pendapat umum (RPDU) dengan Komisi X DPR RI, Farid menyatakan bahwa Permendikbud tersebut membahas Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Negeri (SSBOPT). Menurutnya, peraturan tersebut memungkinkan IPI mencapai maksimal empat kali Biaya Kuliah Tunggal (BKT), sehingga pimpinan perguruan tinggi dapat menaikkan IPI dan UKT yang memberatkan mahasiswa.

Farid juga menyatakan bahwa perguruan tinggi negeri (PTN) seharusnya tidak menaikkan IPI dan UKT terlalu tinggi. Jika itu terjadi, kampus terkesan menjalankan bisnis dengan mahasiswa. “Kalau PTN tersebut sudah PTN-BH (PTN badan hukum), sektor bisnis atau unit bisnis sudah dapat dikelola, harusnya sudah settle. Jangan sampai pengelolaan keuangan itu ditangguhkan lagi pada mahasiswa,” ujarnya.

Presiden Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Muhammad Ravi, mengungkapkan bahwa peraturan tersebut menyebabkan kenaikan UKT di beberapa PTN, termasuk di kampusnya. Ravi menyebutkan bahwa peninjauan ulang terhadap Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 sangat diperlukan. Ia menambahkan bahwa kenaikan UKT membuat hampir 50 mahasiswa baru di Unri batal kuliah karena tidak mampu membayar UKT. Ravi menekankan bahwa jika peraturan ini tidak ditinjau kembali, calon mahasiswa baru atau anak-anak bangsa yang ingin kuliah di Unri mungkin akan kehilangan harapan untuk melanjutkan pendidikan.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours