Sidang Praperadilan Gus Muhdlor Dihadiri Tim Hukum KPK hari ini

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar kembali sidang praperadilan yang diajukan oleh Ahmad Muhdlor Ali, Bupati Sidoarjo, pada Senin (13/05/24). Sidang ini bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada sidang sebelumnya, Senin 6 Mei 2024, Biro Hukum KPK meminta penjadwalan ulang untuk menyelesaikan administrasi persidangan. Pada sidang hari ini, pihak KPK hadir sebagai termohon. Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa Tim Hukum KPK siap memberikan penjelasan mengenai kasus ini di hadapan hakim praperadilan. Ali menegaskan bahwa proses penyidikan dugaan korupsi di Sidoarjo telah dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dia juga berharap pemeriksaan praperadilan berlangsung independen dan sesuai mekanisme hukum, serta menyatakan bahwa KPK akan terus memantau setiap tahapan persidangan.

Dalam gugatan yang diajukan pada 22 April 2024, Kuasa Hukum Gus Muhdlor meminta agar hakim membatalkan status tersangka kliennya, menghentikan surat perintah penyidikan KPK, dan menyatakan penyitaan barang bukti oleh KPK tidak sah. Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena diduga memotong dan menerima uang dari lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Dia didakwa melanggar Pasal 12 huruf f Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar. KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini dan telah menahan Gus Muhdlor selama 20 hari pertama sejak 7 Mei 2024.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours