Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat tentang berbagai modus penipuan yang berkedok pinjaman online ilegal, salah satunya adalah dengan pura-pura salah transfer uang. Penipu akan mengirimkan uang pinjaman ke rekening korban tanpa permintaan, lalu menelepon untuk meminta uang tersebut dikembalikan. Namun, pengembalian uang ini dihitung sebagai utang dengan bunga yang tinggi. Frederica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus ini.Selain itu, modus penipuan lain termasuk penawaran pekerjaan menarik yang membutuhkan deposit uang terlebih dahulu. Setelah uang dikirim, penipu menghilang tanpa jejak. Ada juga modus permintaan OTP untuk meretas kartu kredit. Frederica mengimbau masyarakat agar tidak menyerahkan data pribadi atau OTP, meskipun penipu mengaku sebagai petugas bank. Ia menegaskan bahwa petugas bank tidak akan meminta OTP kecuali nasabah yang menghubungi bank tersebut terlebih dahulu. Kewaspadaan sangat penting untuk mencegah penipuan dan pencurian data oleh pelaku kejahatan.
You May Also Like
UTANG LUAR NEGERI INDONESIA JULI 2024 NAIK 4,1%, CAPAI U$$ 414,3 MILIAR
September 19, 2024
ERI CAHYADI DAPAT PENGHARGAAN ATAS UPAYANYA KEMBANGKAN UMKM DI SURABAYA
September 9, 2024
More From Author
MEES HILGERS DAN ELIANO REIJNDERS DIJADWALKAN SUMPAH WNI DI BELANDA
September 19, 2024
SESAR GARSELA JADI PEMICU GEMPA M 4,9 DI BANDUNG
September 19, 2024
POLISI BEBERKAN HASIL VISUM KASUS DUGAAN BULLYING DI BINUS SIMPRUG
September 19, 2024
+ There are no comments
Add yours