JAKARTA – Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengumumkan bahwa penertiban juru parkir liar di minimarket akan dilakukan mulai pekan depan. Mereka yang meminta biaya kepada pengunjung akan ditindak tegas, bahkan disidang di tempat.
Koordinasi dengan Satpol PP masih berlangsung untuk memastikan pelaksanaan penertiban berjalan lancar. Meskipun pengelola minimarket telah memasang pengumuman parkir gratis, masih ada juru parkir liar yang memungut biaya. Syafrin menekankan bahwa lahan parkir minimarket adalah fasilitas umum yang harus dapat digunakan bersama, dan siap menindak tegas praktik yang memicu keresahan masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan praktik juru parkir liar melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau Cepat Respon Masyarakat (CRM), yang akan ditindaklanjuti oleh tim yang sudah dibentuk. Meskipun penertiban telah dilakukan sebelumnya, praktik juru parkir liar masih berlanjut, seringkali berbenturan dengan petugas dan menyebabkan ketidaknyamanan.
+ There are no comments
Add yours