BISA DITANGKAP KAPAN SAJA, GUS MUHDLOR SUDAH DUA KALI MANGKIR PANGGILAN KPK

JAKARTA – Alexander Marwata, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menegaskan bahwa penangkapan tersangka, termasuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, tidak harus menunggu pemanggilan ketiga. Penyidik memiliki kewenangan untuk menangkap tersangka kapan saja tanpa harus menunggu surat pemanggilan ketiga.

Marwata juga menegaskan bahwa ketidakhadiran tersangka saat dipanggil secara patut sudah cukup alasan untuk penangkapan. Gus Muhdlor kembali mangkir dari panggilan penyidik KPK tanpa memberikan alasan yang memadai. Penyidik telah mengirimkan surat panggilan sejak 26 April 2024, namun tidak mendapat konfirmasi yang memadai dari pihaknya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan di Sidoarjo pada Januari 2024 terkait dugaan korupsi pemotongan uang insentif ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Sidoarjo. Meskipun praperadilan diajukan oleh Gus Muhdlor, proses penyidikan tetap berlanjut tanpa hambatan. Ali Fikri, dari KPK, menekankan bahwa pengacara Gus Muhdlor seharusnya mendukung proses hukum dengan memberikan pendampingan yang sesuai, bukan malah menghalangi proses penyidikan. Dia juga mengingatkan bahwa KPK tidak akan ragu untuk menerapkan hukuman sesuai Undang-Undang No. 31/1999 (UU TPK) terhadap pihak yang menghalangi proses penyidikan.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours