Melakukan Pembunuhan Berencana, Mahasiswa UI Lolos Dari Hukuman Mati

DEPOK – Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Altafasalya Ardnika Basya (23), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Depok karena pembunuhan terencana terhadap rekannya, Muhammad Naufal Zidan (19). Putusan ini diumumkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M Arief Ubaidilla pada (2/5/24). Ia menyatakan bahwa Altaf telah melanggar Pasal 340 KUHP.

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Anak Agung Niko Brama Putra, bersama hakim anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Yulia Marhaena, menyatakan bahwa Altaf terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan pertama. Putusan ini dibacakan pada Rabu, 24 April 2024, berbeda dengan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati bagi Altaf.

Meskipun jaksa penuntut umum menghormati putusan hakim, mereka menyatakan keberatan atas vonis penjara seumur hidup tersebut. Jaksa menilai bahwa vonis tersebut belum cukup memberikan efek pencegahan atau efek deterrent yang memadai serta keseimbangan keadilan. Oleh karena itu, mereka akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding agar putusan hukuman mati dapat dipertimbangkan kembali di tingkat banding.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours