SURABAYA – Aparat kepolisian Surabaya telah mengambil tindakan terhadap 136 kendaraan yang digunakan oleh buruh karena melanggar peraturan lalu lintas selama peringatan May Day pada Rabu (1/5/2024) lalu. Pelanggaran tersebut mencakup langgaran terhadap rambu lalu lintas, marka jalan, serta ketidakpatuhan terhadap penggunaan helm.
Para pelanggar yang tertangkap akan dikenai tilang elektronik sesuai dengan hukum yang berlaku. Berbagai jenis kendaraan dari sepeda motor hingga truk tercatat terlibat dalam penindakan tersebut. AKBP Arif Fazlurrahman, Kasatlantas Polrestabes Surabaya, menyatakan bahwa pelanggaran lalu lintas tersebut terjadi selama perjalanan massa buruh dari titik kumpul menuju titik aksi.
Rute pergerakan mereka mulai dari Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Pahlawan, Kantor Gubernur Jawa Timur. Dari 136 kendaraan yang terjaring, empat di antaranya melanggar rambu atau marka jalan, sementara sisanya, yakni 132, tidak mematuhi kewajiban menggunakan helm. Menurutnya, para pelanggar akan ditindak tilang elektronik sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan berbagai jenis kendaraan mulai dari roda dua hingga truk turut terlibat dalam pelanggaran tersebut.
+ There are no comments
Add yours