JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih untuk periode 2024-2029. KPU menyatakan bahwa setelah penetapan tersebut, tidak akan ada lembaga peradilan lain yang dapat membatalkan keputusan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU RI, Idham Kholik, setelah Mahkamah Konstitusi menolak semua dalil permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Idham menekankan bahwa tindakan KPU telah sesuai dengan konstitusi, sebagaimana yang dinyatakan dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menilai KPU telah mematuhi prinsip kejujuran dan keadilan dalam pelaksanaan pemilu.
Sebelum penetapan tersebut dilakukan, ribuan personel dari gabungan TNI, Polri, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dikerahkan untuk mengamankan area KPU, dengan total 4.266 personel yang disiapkan untuk tugas pengamanan.
+ There are no comments
Add yours