JAKARTA – PKS telah menegaskan akan menggunakan hak angket di DPR setelah gugatan sengketa Pilpres 2024 ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Pipin, seorang perwakilan PKS, menyatakan bahwa langkah ini sesuai dengan mandat Majelis Syuro PKS.
Dia juga menyampaikan bahwa 50 Anggota DPR RI dari PKS telah bersiap untuk mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024. Pipin menekankan pentingnya hak angket sebagai alat untuk menyelesaikan persoalan pemilu yang curang, yang tidak hanya terbatas pada kewenangan MK. Lebih lanjut, Pipin menjelaskan bahwa penggunaan hak angket juga merupakan tanggung jawab konstitusional anggota DPR RI dalam mengawasi pelanggaran pemilu dan pilpres.
Dia menyatakan keyakinan bahwa hak angket dapat membantu memperbaiki proses pemilu dan pilpres di masa mendatang, terutama dalam mengatasi keterbatasan MK dalam mengadili secara prosedural. PKS berharap agar partai politik lain di DPR turut serta dalam hak angket ini untuk meningkatkan demokrasi di Indonesia, dan mengharapkan dukungan dari berbagai fraksi untuk memastikan hak angket dapat dilaksanakan dengan efektif.
+ There are no comments
Add yours