Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024: Penolakan Permohonan dan Beragam Pendapat Hakim

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pada Senin (22/4/2024). MK menyatakan bahwa permohonan tersebut “tidak beralasan menurut hukum seluruhnya”, yang meliputi isu ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP, serta tuduhan abuse of power yang dilakukan Presiden Joko Widodo dalam penyaluran dana bansos untuk memengaruhi Pemilu. 

Meskipun demikian, ada dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Sidang sengketa Pilpres 2024 juga mencatat berbagai fenomena, termasuk banyaknya surat Amicus Curiae yang diterima MK, menunjukkan minat publik yang besar terhadap kasus ini. Haidar Adam, pakar hukum tata negara dari Universitas Airlangga, mengungkapkan bahwa keputusan MK didasarkan pada pertimbangan legisme, meskipun hal tersebut dapat dipersoalkan dari sudut pandang keadilan. 

Meskipun ada dissenting opinion, keputusan akhir tetap menjadi pendapat hakim mayoritas, yang menekankan independensi dan imparsialitas hakim. Haidar Adam juga mencatat bahwa MK memilih untuk tidak membahas diskualifikasi calon, melainkan memfokuskan pada pemungutan suara, sesuai dengan saran dari tiga hakim yang memiliki pendapat berbeda.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours