{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Jakarta- Hakim konstitusi, Saldi Isra, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan yang lebih luas daripada sekadar mengadili hasil rekapitulasi penghitungan suara dalam Pemilu.

MK juga berwenang menangani hal-hal lain yang terkait dengan proses pemilu. Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa MK tidak seharusnya menjadi satu-satunya penyelesaian untuk semua masalah yang timbul selama pemilu.Saldi juga menyamakan MK dengan keranjang sampah jika digunakan sebagai satu-satunya penyelesaian untuk semua masalah pemilu.

Menurutnya, jika MK terus menangani berbagai hal terkait pemilu, itu seperti memperlakukan MK sebagai tempat pembuangan akhir untuk semua masalah pemilu di Indonesia.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *