Jakarta – Penyidik direktorat Reserse Krimina Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan Ahli Nuklir Universitas Gadjah Mada, Yudo Utomo Imarjoko menjadi tersangka kasus penggelapan uang perusahaan dan saat ini tengah masuk dalam Daftar pencarian orang DPO. Penetapan tersangka ini tertera dalam surat penetapan nomor : S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum, dikeluarkan pada 23 Januari 2024.
DPO diterbitkan karena dosen tersebut tidak pernah menghadiri panggilan penyidik. Penyidik telah melakukan panggilan sebanyak 2 kali tetapi tersangka tidak hadir. Kasus ini bermula saat tersangka menjadi direktur PT Energi Sterila Higiena. Ia diduga melakukan tindak pidana dalam penggelapan jabatan dan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp. 9,2 miliar. Kuasa Hukum PT. Energi Sterila Higiena Johanes Dipa Widjaja mengatakan sebelum melaporkan dosen tersebut ke polda Jatim, perusahaan telah berupaya memberikan kesempatan agar masalah tersebut di selesaikan secara kekeluargaan.
Tersangka akhirnya memberikan surat pernyataan yang ditandatangani pada 21 November 2022. Dalam surat itu, tersangka berjanji akan mengembalikan semua uang yang digelapkan itu secara tunai paling lambat 5 Desember 2022. “Dalam surat itu, tersangka Yudi pun menegaskan jika sampai tanggal yang ia tuliskan semua uang itu tidak dikembalikan, ia siap mempertanggungjawabkan tindakannya itu secara hukum,” kata Johanes. “Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Seperti membeli rumah, tanah dan sejumlah mobil. Kami memiliki data di mana saja tanah dan bangunan yang dibeli menggunakan uang kejahatan itu. Kami berharap tersangka kooperatif dan segera menyerahkan diri ke polisi,” pungkas Johanes.
+ There are no comments
Add yours