Penyelidikan dan Pengungkapan Tragis: Pembunuhan Istri oleh Suami di Makassar

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan seorang pria berusia 43 tahun dengan inisial H, yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri yang berinisial JU alias U, yang berusia 35 tahun. 

Ngajib menyampaikan hal ini dalam keterangan pada Selasa (16/4/2024). Selain itu, polisi juga akan melibatkan tes DNA untuk memverifikasi hubungan antara korban dan pelaku. Mereka juga akan memberikan pendampingan konseling kepada anak-anak korban yang telah mengetahui bahwa ibu mereka telah dianiaya dan dikubur di belakang rumah. 

H telah ditangkap polisi karena melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri, JU, pada tahun 2018, dan aksinya terbongkar setelah laporan anak sulungnya ke Polrestabes Makassar. Saat ditangkap, H mengaku membunuh korban dengan menggunakan balok kayu dan mengubur mayatnya di belakang toilet rumah karena curiga terhadap kehadiran mantan kekasih istrinya.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours