Satreskoba Polresta Malang Kota Amankan Kurir 42 Kilogram Ganja di GT Warugunung, Surabaya

Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Malang Kota berhasil mengamankan seorang kurir narkoba yang membawa 42 kilogram ganja di Gerbang Tol (GT) Warugunung, Surabaya, pada Kamis (11/4/2024) lalu. Kurir yang diketahui bernama MS (27) dari Gedangan, Sidoarjo, menyamar sebagai pemudik untuk mengelabui petugas.

Kasatreskoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko, menyatakan bahwa penangkapan MS ini merupakan hasil pengembangan kasus serupa sebelumnya yang melibatkan tersangka YL pada bulan Maret 2024 dengan barang bukti ganja seberat satu kilogram.

Dari hasil penyidikan sementara, MS mengaku berniat mengedarkan ganja tersebut ke Malang Raya, namun polisi menduga barang haram tersebut akan disebar ke sejumlah wilayah di Jawa Timur. Polisi menjerat MS dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mengancam hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours