Ahli Waris Korban Kecelakaan KM 58 Menerima Santunan dari Jasa Raharja

Jakarta – Sebanyak 11 ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di KM 58 Jalan tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu menerima santunan dari Jasa Raharja. Santunan ini diserahkan secara simbolis oleh Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana. Santunan ini bersamaan dengan serah terima jenazah dari kepolisian kepada masing-masing keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Jakarta pada senin, 15 april 2024.

Korban kecelakaan di KM 58 berjumlah 12 orang, sementara tim DVI Polri telah berhasil mengidentifikasi 11 korban. 1 korban atas nama Najwa Ghefira, yang telah teridentifikasi dan santunannya telah diserahkan pada, senin 8 April 2024. “Berdasarkan data awal yang diterima sesaat setelah terjadinya kecelakaan, tim jasa raharja melakukan survei untuk memastikan status korban dan ahli warisnya sehingga begitu proses identifikasi selesai jasa raharja bisa segera memberikannya pada ahli waris.” Ujar Karopenmas Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Karopenmas Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko juga mengatakan total korban berjumlah 12 orang, sebanyak 7 orang laki-laki dan 5 perempuan. Sebagaimana Peraturan Menteri keuangan RI No. 16, tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar 50 juta rupiah yang diserahkan pada ahli waris.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours