Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali, Terbukti Berzina
RJ dan SL, dua warga Kampung Banjir, Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh dihukum cambuk 100 kali karena terbukti berzina. Keduanya divonis melanggar Qanun Aceh Nomor 06/2014 tentang Hukum Jinayat.“Dua…