JAKARTA – TPN Ganjar-Mahfud sebut ada kejanggalan pada jumlah pemakaian surat suara melebihi jumlah pengguna hak pilih. Hal ini cenderung terjadi di 37 dari 38 provinsi di Indonesia.
Bahkan masalah ini mayoritas ditemukan di Jawa Barat yakni 1.230 TPS. Selanjutnya, di wilayah Sumatera Utara (1.126 TPS), Jawa Timur (586 TPS), DKI Jakarta (444 TPS), Banten (437 TPS), Sumatera Selatan (384 TPS), dan Jawa Tengah (382 TPS).
Dalam tuntutan tersebut, Ganjar-Mahfud menginginkan Prabowo-Gibran untuk didiskualifikasi dan mengusulkan agar Pemilihan Presiden 2024 diadakan kembali hanya dengan dua pasangan calon.
+ There are no comments
Add yours