JAKARTA – Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan calon nomor urut 3 Pilpres 2024 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan hasil Pemilu 2024 khususnya terkait pemilihan presiden dan wakil presiden. Mereka tidak mengajukan pembatalan terhadap hasil pemilihan anggota legislatif (pileg) baik di tingkat nasional maupun daerah.
Permohonan tersebut tercantum dalam gugatan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang disampaikan oleh TPN. Ganjar-Mahfud juga menuntut diskualifikasi terhadap pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, karena dinilai melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Selain itu, mereka meminta agar Pilpres 2024 diulang hanya dengan dua pasangan calon, yaitu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, serta pemungutan suara dilakukan kembali di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) seluruh Indonesia paling lambat tanggal 26 Juni 2024.
Sebelumnya, Ganjar-Mahfud telah mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK karena tidak menerima penetapan hasil Pilpres 2024 oleh KPU, yang menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang dengan perolehan suara 58,6 persen suara sah nasional.
+ There are no comments
Add yours