Anies Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2024: Komitmen untuk Mempertahankan Konstitusi

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, hadir secara langsung di sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Rabu (27/3/2024) pagi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Ditemani oleh kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, Anies dan Muhaimin tiba sekitar pukul 07.05 WIB. Mereka mengungkapkan bahwa kehadiran mereka dalam sidang perdana ini bertujuan untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip demokrasi di negara ini terjaga, dan menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilpres 2024 dinilai mengalami kekurangan yang berdampak pada kualitas demokrasi, menjadi alasan mereka mengajukan gugatan ke MK.

Sidang perdana gugatan tersebut dimulai pada pukul 08.00 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Terdapat sembilan petitum yang diajukan oleh Tim Hukum Anies-Muhaimin kepada hakim MK, termasuk membatalkan keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, menyatakan diskualifikasi cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dan memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pilpres 2024 tanpa kehadiran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Untuk mendukung argumen mereka, Tim hukum Anies-Muhaimin telah menyajikan secara rinci dalil gugatannya kepada hakim MK.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours