Anies Baswedan, dalam pernyataannya di sidang pendahuluan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (27/3/2024), mengevaluasi bahwa penyelenggaraan Pilpres 2024 tidak berlangsung secara bebas, jujur, dan adil.
Dia mengungkapkan keprihatinannya atas serangkaian penyimpangan yang telah terjadi dan mencoreng integritas demokrasi Indonesia, menyampaikan bahwa proses pemilihan tersebut telah menunjukkan ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip demokrasi yang mendasar. Anies menyoroti intervensi kekuasaan yang terjadi sejak awal penyelenggaraan Pilpres 2024, yang menggerus independensi yang seharusnya menjadi landasan utama penyelenggaraan pemilihan umum.Menurut Anies, di antara penyimpangan yang teramati adalah penggunaan institusi untuk kepentingan politik tertentu, bahkan untuk memenangkan calon yang tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Selain itu, Anies menyoroti adanya praktek yang meresahkan dalam Pilpres 2024, di mana aparat daerah mengalami tekanan dan bahkan diberi imbalan untuk mempengaruhi hasil pemilihan, serta penyalahgunaan bantuan-bantuan dari negara yang seharusnya untuk kesehatan masyarakat namun dimanfaatkan sebagai alat transaksional untuk kepentingan politik. Oleh karena itu, Anies menekankan perlunya evaluasi mendalam terhadap proses pemilihan tersebut untuk memastikan integritas dan keadilan demokrasi terjaga di masa depan.
+ There are no comments
Add yours