Yusril Ihza Mahendra: Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Kubu Anies-Muhaimin Dan Ganjar-Mahfud Melawan MK

Jakarta – Yusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, menegaskan bahwa gugatan sengketa Pilpres 2024 oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bertujuan melawan Mahkamah Konstitusi (MK), karena mereka sebenarnya berhadapan dengan MK sendiri, bukan dengan pihak Terkait seperti KPU atau tim hukum Prabowo-Gibran.

Yusril menjelaskan bahwa keikutsertaan Gibran didasarkan pada putusan MK mengenai syarat usia capres-cawapres, sehingga jika dianggap pelanggaran atau kecurangan, sama saja melawan putusan MK tersebut. Dia menilai langkah hukum yang dilakukan terlambat karena Pilpres 2024 sudah berlangsung, dan aneh bahwa gugatan diajukan setelah kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud kalah. Yusril menekankan bahwa MK hanya berwenang menangani sengketa hasil pemilu yang ditetapkan oleh KPU, sedangkan sengketa mengenai tahapan Pemilu 2024 harus diselesaikan di Bawaslu dan PT TUN.

Meskipun demikian, Yusril tetap mempersiapkan argumentasi hukum untuk sidang di MK, namun menganggap sulit bagi MK untuk mengabulkan permohonan tersebut karena dapat menimbulkan kekosongan kepemimpinan hingga habisnya masa jabatan Presiden Jokowi.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours