Manajer PT QSE, Helena Lim, Jadi Tersangka Korupsi: Kerugian Negara Rp271 Triliun”

JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan Manajer PT QSE, Helena Lim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, serta menaikkan status Helena Lim dari saksi menjadi tersangka.

Kuntadi mengungkapkan bahwa peran Helena Lim dalam dugaan korupsi ini adalah membantu mengelola hasil tindak pidana korupsi terkait kerja sama sewa peralatan proses peleburan timah. Helena Lim diduga memberikan sarana dan fasilitas kepada pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility, yang pada akhirnya menguntungkan dirinya dan para tersangka lainnya.

Dengan penetapan Helena Lim sebagai tersangka, sudah ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yang merugikan negara hingga Rp271,06 triliun. Helena Lim ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, mulai tanggal 26 Maret 2024 sampai dengan 14 April 2024. Kasus ini ditindaklanjuti berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours