Jakarta- Majelis Nasional Prancis telah menyetujui RUU yang mengatur sanksi terhadap fast fashion untuk mengurangi dampak lingkungan. RUU tersebut mencatat peningkatan denda hingga 10 euro per pakaian pada tahun 2030 dan melarang iklan untuk produk fast fashion.
Semua anggota parlemen mendukung RUU ini, yang akan diajukan ke senat sebelum disahkan menjadi undang-undang. RUU ini juga bertujuan untuk mengendalikan produk fast fashion dari China seperti Shein. Meskipun Shein mengklaim hanya memenuhi permintaan, Menteri Lingkungan Hidup Prancis menganggap RUU ini sebagai langkah positif untuk menjaga lingkungan.
Industri fast fashion diakui sebagai salah satu penyumbang polusi terbesar di dunia, dengan sekitar 3-5% emisi karbon global berasal dari industri fesyen. Sekitar setengah dari serat yang diproduksi oleh industri fesyen adalah poliester berbahan dasar minyak.
+ There are no comments
Add yours