JAKARTA – Kejaksaan Agung menerima empat laporan dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas senilai Rp2,5 triliun dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang diserahkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin.
Menurut Jaksa Agung, dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah berlangsung sejak 2019, melibatkan empat perusahaan dengan total kerugian Rp2,5 triliun, termasuk PT RII, PT SMR, PT SRI, dan PT PRS. LPEI, yang juga dikenal sebagai Eximbank, merupakan lembaga keuangan pemerintah yang bertujuan mendukung pertumbuhan ekspor dan memberikan layanan ekspor kepada perusahaan di dalam dan di luar negeri.
LPEI memberikan berbagai bentuk dukungan, termasuk pembiayaan, penjaminan, asuransi, dan konsultasi, dengan total pembiayaan, penjaminan, dan asuransi mencapai triliunan rupiah untuk kegiatan ekspor. Saat didirikan pada 2009, LPEI diberikan modal sebesar Rp4,23 triliun oleh pemerintah, dan telah menerima penyertaan modal negara sejak itu. Hingga tahun 2022, LPEI telah memberikan pembiayaan sebesar Rp77,4 triliun untuk kegiatan ekspor dan berbagai bentuk dukungan lainnya.
+ There are no comments
Add yours