Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), telah mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang menuduhnya menerima gratifikasi dan memeras anak buahnya dengan total mencapai Rp 44,5 miliar.
SYL meminta agar surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum dinyatakan batal demi hukum, mengklaim bahwa surat dakwaan tersebut tidak cermat dan lengkap. Dia juga menegaskan kontribusinya dalam pelayanan publik selama menjabat di berbagai posisi pemerintahan, serta menyebutkan penghargaan yang pernah diterimanya, termasuk dari KPK.
Dakwaan terhadap SYL mencakup tuduhan memeras dan menerima gratifikasi dari sejumlah pejabat eselon I Kementan, serta meminta jatah anggaran 20 persen dari setiap Sekretariat dan Direktorat di Kementan. Jaksa menegaskan bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya, serta menegaskan dakwaan SYL melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
+ There are no comments
Add yours