Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali, Terbukti Berzina

RJ dan SL, dua warga Kampung Banjir, Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh dihukum cambuk 100 kali karena terbukti berzina.

Keduanya divonis melanggar Qanun Aceh Nomor 06/2014 tentang Hukum Jinayat.“Dua orang ini kasus zina, mereka sama-sama belum menikah.

Mereka cambuk sebanyak seratus kali,” ujar Kejari Aceh Tamiang melalui Plh Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang, Andy Zulanda dikutip dari media partnerAndy Zulanda menjelaskan RJ dan SL dinyatakan melanggar pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat sesuai putusan nomor: 27/JN/2023/MS.Ksg tanggal 11 Januari 2024.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours