Tabrak Lari di Sidoarjo: Identifikasi Pelaku NC dan Seruan Menyerahkan Diri kepada Polisi

SURABAYA- AKP Ony Purnomo, Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Sidoarjo, menyebutkan bahwa pelaku tabrak lari adalah NC (33) dari Dusun Wonokoyo, Desa Kloposepuluh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Kejadian tersebut terjadi pada Senin pagi (4/3/2024) di Jalan Raya Dungus, Sukodono, Sidoarjo.

NC mengemudikan mobil Grand Livina warna abu-abu dengan nomor polisi L 1424 DAB, sedangkan korban mengendarai Vario dengan nomor polisi W 4913 NCC. Menurut keterangan saksi, mobil itu berjalan dari arah timur sebelum bertabrakan dengan sepeda motor Vario korban yang datang dari arah berlawanan. Abdul Choliq meninggal dunia di tempat akibat luka parah.

Setelah mengambil nyawa korban, NC melarikan diri, dan keluarganya menyarankannya untuk menyerahkan diri kepada polisi. Ony menyebutkan bahwa keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, dan mereka menyarankan agar NC menyerahkan diri daripada menjadi buron. NC mengakui sempat membantu korban yang terluka, namun melarikan diri setelah melihat kondisi parah mantan gurunya.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours