JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana meminta penjelasan dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia terkait dugaan penyalahgunaan wewenangnya sebagai Kepala Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa pemanggilan Bahlil harus didasari oleh alasan yang jelas, dan saat ini KPK cenderung akan memanggilnya terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba.
Penyidik KPK telah mengembangkan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan izin usaha tambang di Maluku Utara, dan beberapa staf Bahlil sudah diperiksa sebagai saksi. Jika Bahlil dipanggil, keterangannya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk mengonfirmasi dengan saksi lainnya. Meskipun belum ada pemeriksaan terhadap Bahlil atas laporan pengaduan masyarakat, KPK akan memanggilnya jika diperlukan dalam kasus AGK.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa KPK akan mempelajari informasi tentang dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Bahlil dalam izin pertambangan di beberapa daerah, namun belum merinci langkah-langkah selanjutnya. Ditekankan bahwa Bahlil akan dipanggil jika keterangannya diperlukan dalam proses penyelidikan.
+ There are no comments
Add yours