GEGER KECURANGAN PEMILU HINGGA TUNTUTAN DISKUALIFIKASI, SIMAK ATURAN MAINNYA

Surabaya – Sekelompok purnawirawan TNI-Polri yang tergabung dalam Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri untuk Perubahan dan Persatuan (FKP3), meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari status capres dan cawapres. Pernyataan sikap FKP3 tersebut disampaikan Jenderal TNI, Fachrul Razi didamping Letjen TNI Sutiyoso, menyikapi Pilpres 2024 di Museum Bang Yos, Bekasi, Sabtu 17 Februari 2024 ditayangkan di YouTube Refly Harun. Menurut mereka, Prabowo-Gibran yang juga didukung Jokowi telah melakukan berbagai kesalahan yang dianggap telah melukai dan mencederai demokrasi di Indonesia.

Banyaknya seruan untuk diskualifikasi salah satu paslon di Pilpres 2024 pun menimbulkan pertanyaan. Bagaimana syarat dan aturan seseorang bisa dinyatakan melanggar dan didiskualifikasi dari Pilpres? berikut penjelasannya.

Pertama, jika paslon melakukan tindak pidana larangan kampanye berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kedua, ada rekomendasi dari Bawaslu jika terbukti di dalamnya melanggar pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif karena menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih.

Ketiga, melakukan pelanggaran administratif pemilu secara TSM berdasarkan putusan dari Bawaslu.

Keempat berkaitan dengan laporan dana awal kampanye pemilu ke KPU.

Kelima, pasangan capres-cawapres bisa didiskualifikasi jika ada putusan MK soal perselisihan hasil pemilu.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours