Menyoal Wisata Kuliner Daging Anjing di Solo

Surakarta – Solo masih menjadi pusat penjualan hasil olahan daging anjing. Pemerintah Kota Surakarta mengatakan belum bisa melarang aktivitas itu, hanya sekadar imbauan.
Menyitir Antara, Rabu (31/1/2024), Pemerintah Kota Surakarta menyebut imbauan itu dicantumkan dalam surat edaran. Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kota Surakarta, Eko Nugroho Isbandijarso, mengatakan surat edaran (SE) yang ada saat ini dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Peternakan tentang penjualan dan konsumsi daging anjing.

Konsumsi daging anjing di Solo dilaporkan cukup tinggi. Pada 2019, dalam laporan Dog Meet Free Indonesia (DMFI) kepada Ganjar Pranowo, yang waktu itu menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah, sebanyak 13.700 anjing dikonsumsi tiap bulan di wilayah tersebut. DMFI juga tercatat ada 82 warung yang menyajikan olahan daging anjing sedangkan di Solo Raya ada 100 warung lebih. Puluhan warung daging anjing itu membuat Solo menjadi jujugan bagi wisatawan dari kota-kota lain untuk mencicipinya. Kedai makan daging anjing biasa dinamai warung jamu, rica-rica guguk, atau dengan kode RR atau RW.

Selain itu, UU 18/2009 dan perubahannya mendefinisikan ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian. Kemudian, produk hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke wilayah Indonesia untuk diedarkan wajib disertai sertifikat veteriner yaitu surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter hewan berwenang yang menyatakan bahwa hewan dan produk hewan telah memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan, dan keutuhan, dan sertifikat halal bagi produk hewan yang dipersyaratkan.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours