Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Hari-hari Libur. Aturan itu sekaligus memuat perubahan nomenklatur libur ‘Isa Almasih’ menjadi ‘Yesus Kristus’.
Keppres Nomor 8 Tahun 2024, mencabut ketentuan di aturan sebelumnya. Penamaan libur dengan istilah ‘Isa Almasih’ kini resmi diganti menjadi ‘Yesus Kristus’.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2024. Selain itu, pemerintah memutuskan untuk mengubah nomenklatur ‘Isa Almasih’ menjadi ‘Yesus Kristus’ untuk penamaan libur nasional. PMK Muhadjir Effendy mengatakan, “Akan ada perubahan nomenklatur atas usulan dari Kementerian Agama terkait dari istilah, yaitu Isa Almasih akan diubah menjadi Yesus Kristus,”.
+ There are no comments
Add yours