Surabaya – Dinas Perhubungan Kota Surabaya resmi melarang pembayaran parkir tunai di dua kawasan, Taman Bungkul dan Balai Kota Surabaya per hari ini, Rabu, 24 Januari 2024. Jeane Taroreh, Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Surabaya menyebut hanya ada tiga pilihan pembayaran digital yang bisa dipilih pengendara. Tapping e-Money pada alat parkir meter, scan barcode dengan QRIS, dan membayar dengan voucher.
Affan Abdillah, Kasubag Tata Usaha UPTD Parkir Dishub Surabaya menambahkan, pengendara yang tidak bisa membayar digital, bisa membeli voucher di delapan tempat di Taman Bungkul.
“Ada delapan (yang ditunjuk untuk menjual), terdiri dari kafe dan satu kantor di Wonokoyo yang punya banyak karyawan, dan Sentra Wisata Kuliner (SWK). Tahap awal, setiap tempat diberi 100 voucher untuk mobil dan motor.
“Masing-masing 100 voucher motor dan mobil, jadi 800 mobil dan 800 motor,” terangnya.
+ There are no comments
Add yours