Mulai 1 Januari 2024, skema penghitungan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 berubah. Metode penghitungannya menggunakan skema tarif efektif rata-rata atau TER.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan, pembaruan metode itu dilakukan karena pemotongan PPh Pasal 21 saat ini memiliki berbagai skema perhitungan yang dapat membingungkan wajib pajak, dan secara administrasi perpajakan memberatkan bagi Wajib Pajak yang berusaha untuk melakukan kewajiban perpajakannya dengan benar. Dwi menekankan, penerapan tarif efektif bulanan, misalnya bagi Pegawai Tetap hanya digunakan dalam menghitung PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir, sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini.
Adapun besaran tarif efektif per kategorinya sebagai pengali penghasilan bruto per bulan ialah:
Tarif Efektif Bulanan Kategori A
1. Penghasilan sampai dengan Rp 5,4 juta tarif pajak 0% atau tidak dikenakan pajak
2. Penghasilan di atas Rp 5,4 juta sampai Rp 5,65 juta dikenakan pajak 0,25%
3. Penghasilan di atas Rp 5,65 juta sampai Rp 5,95 juta dikenakan pajak 0,5%
4. Penghasilan di atas Rp 5,95 juta sampai Rp 6,3 juta dikenakan pajak 0,75%
5. Penghasilan di atas Rp 6,3 juta sampai Rp 6,75 juta dikenakan pajak 1%
6. Penghasilan di atas Rp 6,75 juta sampai Rp 7,5 juta dikenakan pajak 1,25%
7. Penghasilan di atas Rp 7,5 juta sampai Rp 8,55 juta dikenakan pajak 1,5%
8. Penghasilan di atas Rp 8,55 juta sampai Rp 9,65 juta dikenakan pajak 1,75%
9. Penghasilan di atas Rp 9,65 juta sampai Rp 10,05 juta dikenakan pajak 2%
10. Penghasilan di atas Rp 10,05 juta sampai Rp 10,35 juta dikenakan pajak 2,25%
Tarif Efektif Bulanan Kategori B
1. Penghasilan sampai Rp 6,2 juta tidak dikenakan pajak alias 0%
2. Penghasilan di atas Rp 6,2 juta sampai Rp 6,5 juta dikenakan 0,25%
3. Penghasilan di atas Rp 6,5 juta sampai Rp 6,85 juta dikenakan pajak Rp 0,5%
4. Penghasilan di atas Rp 6,85 juta sampai Rp 7,3 juta dikenakan pajak 0,75%
5. Penghasilan di atas Rp 7,3 juta sampai Rp 9,2 juta dikenakan pajak 1%
6. Penghasilan di atas Rp 9,2 juta sampai Rp 10,75 juta dikenakan 1,5%
Tarif Efektif Bulanan Kategori C
1. Penghasilan sampai dengan Rp 6,6 juta tidak dikenakan pajak atau 0%
2. Penghasilan di atas Rp 6,6 juta sampai Rp 6,95 juta dikenakan 0,25%
3. Penghasilan di atas Rp 6,95 juta sampai Rp 7,35 juta dikenakan pajak 0,5%
4. Penghasilan di atas Rp 7,35 juta sampai Rp 7,8 juta dikenakan pajak 0,75%
5. Penghasilan di atas Rp 7,8 juta sampai Rp 8,85 juta dikenakan pajak 1%
6. Penghasilan di atas Rp 8,85 juta sampai Rp 9,8 juta dikenakan 1,25%
7. Penghasilan di atas Rp 9,8 juta sampai Rp 10,95 juta dikenakan 1,5%
Tarif Efektif Harian
1. Penghasilan dengan Rp 450 ribu per hari tidak dikenakan pajak alias 0%
2. Penghasilan di atas Rp 450 ribu sampai dengan Rp 2,5 juta sehari dikenakan pajak 0,5%Ini Beda Rumus Tarif PPh Baru dan Lama Untuk Pegawai Tetap
+ There are no comments
Add yours