Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menaruh perhatian atas tingginya penipuan dan peretasan lewat WhatsApp. Mahfud meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat kebijakan yang mengatur penyebaran informasi perbankan demi melindungi masyarakat dari penipuan dan peretasan. Untuk itu, Menko Polhukam bulan Desember lalu telah mengirimkan surat rekomendasi tentang penyebaran informasi perbankan dan jasa keuangan melalui kanal yang aman sesuai peraturan perundang-undangan, kepada OJK.
Mahfud sendiri sudah mendapat analisis dari Deputi VII Bidang Kominfotur Kemenko Polhukam, dan sudah ada rapat koordinasi kementerian/lembaga terkait. Ia berharap, masyarakat memiliki keamanan dan kenyamanan dalam beraktivitas di ruang digital.
Mahfud mengungkapkan “Kalau sampai berdampak ke transaksi keuangan, jangan sampai masyarakat dirugikan, apalagi terdapat kerugian finansial.”
Dalam surat rekomendasi yang ditandatangani 18 Desember 2023, Menko Polhukam menyoroti penyelenggara social messaging tidak memiliki pusat pelayanan pelanggan. Sehingga, masyarakat yang mengalami, penipuan dan peretasan tidak mengetahui ke mana mereka harus melakukan pengaduan dan pelaporan.
Hal ini membuat aparat penegak hukum mengalami kesulitan melakukan penyidikan. Mahfud turut menyoroti tidak adanya kerja sama antara penyelenggara WhatsApp dengan operator telekomunikasi, sehingga akun pengguna WhatsApp tidak terhubung dengan pengguna nomor telepon dan data kependudukan.
Akibatnya, layanan WhatsApp tetap dapat digunakan meskipun nomor telfon yang didaftarkan sudah tidak aktif lagi. Kondisi anonymity ini membuat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab seperti dibuat merasa aman dalam melakukan berbagai tindak kejahatan menggunakan WhatsApp.
+ There are no comments
Add yours